Kejaksaan Agung mendukung keluarnya sejumlah peraturan daerah yang mengatur larangan aliran atau ajaran Ahmadiyah. "Tentunya kita mendukung, karena mereka (daerah) yang memiliki wilayah, mengatakan seperti itu. Kenapa kita tidak mendukungnya?" kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai acara pelantikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), M Farella, di Jakarta, Rabu (2/2).
Sejumlah daerah di tanah air mengeluarkan perda larangan aliran Ahmadiyah seiring peristiwa Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Basrief menegaskan, pemda mengeluarkan perda itu, karena mengetahui kondisi yang ada di wilayahnya untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Dikatakan, kalau itu memang dianggap keberadaan Ahmadiyah di wilayahnya itu bisa menimbulkan kerasan dan mengganggu ketertiban masyarakat. "Itu merupakan kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan, soal evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal Ahmadiyah, saat ini masih berada di Kementerian Agama. Sedangkan pelaksanaan apa yang dicantumkan dalam SKB tersebut, kata dia, tetap disosialisasikan, baik kepada masyarakat maupun kepada Ahmadiyah sendiri.
"Masalah penegakan hukumnya sendiri ke depannya kalau ada pelanggaran kembali (SKB), maka dilaksanakan penegakan hukumnya. "Itu nanti akan dilakukan melalui kepolisian," katanya.* (Ant/Hdytlh)
Pulau Gorom
Pantai Namalean
Madrasah Aliyah Namalean Sikaru
Ahlan Wa Sahlan
Kepala Sekolah MAN Namalean-Sikaru [Safruddin, S.Pd] bersama Ibu dan kegiatan belajar mengajar di sekolah
Apel Pagi, Kegiatan Rutin siswa dan guru MAN NAMSIK
Suasana Madrasah Aliyah Negeri Namalean Sikaru, Kec. Pulau Gorom, Seram Bagian Timur(SBT)
MAN NAMSIK berupaya mencetak generasi Islam yang beriman, berakhlaq dan mampu bersaing di era globalisasi
Bapak Bupati SBT mewawancarai Juara I lomba Fahmil Qur'an MA Namalean Sikaru yang notabenenya semuanya adalah anak petani.
Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa-Siswi MA Namalean Sikaru...
On the way to school...
Minggu, 06 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda