Pemerintah Malaysia, Rabu, mengumumkan bahwa kelompok Islam Syiah, yang disebut sebagai sekte "sesat", dilarang menyebarkan ajarannya, namun diberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinannya itu.
Sekitar 200 orang pemeluk ajaran Syiah ditangkap pada Desember lalu oleh otoritas keagamaan atas tuduhan bahwa mereka mengancam keamanan nasional di Malaysia yang multikultural, tempat 16,5 juta pemeluk Islam beraliran Sunni.
"Kami tidak melarang pemeluk ajaran Syiah untuk melakukan peribadatan, namun ada hukum yang tidak membolehkan mereka berdakwah terhadap jemaah Sunni," kata Menteri Urusan Agama Islam Jamir Khir Baharom kepada parlemen, seperti dikutip media pemerintah.
Jamil Khir mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan penyebaran ajaran tersebut di Malaysia, termasuk mengeluarkan sejumlah fatwa yang mengharamkan aliran itu dan memantau serta mengendalikan materi yang menyebarkan ajaran Syiah.
Mohammed Khusrin Munawi, mantan kepala departemen agama di negara bagian Selangor, mengatakan bahwa Islam Syiah adalah ancaman karena pengikut fanatiknya menganggap pemeluk Islam lainnya sebagai kafir.
Pemimpin komunitas Syiah, Kamil Zuhairi Abdul Aziz, pada Rabu mengatakan bahwa pemeluk Syiah di Malaysia tidak mengajarkan ajarannya kepada kaum Muslim lainnya.
"Walaupun kami tidak menonjolkan diri dan hidup harmonis dengan kelompok Sunni serta non-Muslim dengan menjalankan ibadah di lingkup komunitas kami sendiri, kami terus dianiaya oleh pemerintah selama beberapa dekade," katanya kepada AFP.
"Dalam kenyataannya, kami bukanlah kelompok yang menyebarkan ajaran kami. Dengan menangkap serta menjadikan hal itu sebagai masalah, otoritas keagamaan negara justru memberikan publikasi serta menyebarkan ajaran kami dengan sendirinya," katanya.
Perpecahaan antara Sunni dan Syiah terjadi karena sengketa terkait pergantian kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 632.
Diperkirakan 40.000 warga Syiah di Malaysia merupakan salah satu dari berbagai sekte Islam yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, sebagai tindakan keras atas kelompok yang dipandang menyimpang.
Hukum Islam 1989 dan fatwa 1996 oleh sekelompok imam Islam terkemuka menyebutkan pelarangan terhadap ajaran Syiah, yang mengatakan ajaran itu sebagai ideologi menyimpang.
Malaysia memiliki dualisme sistem hukum, dengan pengadilan sipil yang berjalan secara paralel dengan pengadilan syariat Islam yang mengadili warga Malaysia atas tuduhan moral dan keagamaan. (antara)
Pulau Gorom
Pantai Namalean
Madrasah Aliyah Namalean Sikaru
Ahlan Wa Sahlan
Kepala Sekolah MAN Namalean-Sikaru [Safruddin, S.Pd] bersama Ibu dan kegiatan belajar mengajar di sekolah
Apel Pagi, Kegiatan Rutin siswa dan guru MAN NAMSIK
Suasana Madrasah Aliyah Negeri Namalean Sikaru, Kec. Pulau Gorom, Seram Bagian Timur(SBT)
MAN NAMSIK berupaya mencetak generasi Islam yang beriman, berakhlaq dan mampu bersaing di era globalisasi
Bapak Bupati SBT mewawancarai Juara I lomba Fahmil Qur'an MA Namalean Sikaru yang notabenenya semuanya adalah anak petani.
Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa-Siswi MA Namalean Sikaru...
On the way to school...
Selasa, 15 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda