Pulau Gorom
Pantai Namalean
Madrasah Aliyah Namalean Sikaru
Ahlan Wa Sahlan
Kepala Sekolah MAN Namalean-Sikaru [Safruddin, S.Pd] bersama Ibu dan kegiatan belajar mengajar di sekolah
Apel Pagi, Kegiatan Rutin siswa dan guru MAN NAMSIK
Suasana Madrasah Aliyah Negeri Namalean Sikaru, Kec. Pulau Gorom, Seram Bagian Timur(SBT)
MAN NAMSIK berupaya mencetak generasi Islam yang beriman, berakhlaq dan mampu bersaing di era globalisasi
Bapak Bupati SBT mewawancarai Juara I lomba Fahmil Qur'an MA Namalean Sikaru yang notabenenya semuanya adalah anak petani.
Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa-Siswi MA Namalean Sikaru...
On the way to school...
Sabtu, 05 Januari 2013
Pemekaran Gorom menjadi menjadi Kabupaten Kepulauan Gorom
MOLUKEN, Bula: Pemerintah Kabupaten SBT targetkan akan mekarkan Gorom dan Bula menjadi dua daerah otonom baru dari kabupaten induknya Seram Bagian Timur. Usulan pemekaran dua daerah ini direncanakan disampaikan ke Pemerintah Pusat, tahun 2013 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Hi. Abdullah Vanath, S.Sos.,M.Mp saat melantik Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni IPDN Kabupaten Seram Bagian Timur di Bula, belum lama ini.
“Mencermati rumitnya rentang kendali pelayanan dan pembangunan, kita akan usulkan dua daerah ini untuk dapat dimekarkan menjadi daerah otonom baru. Bula menjadi Kota dan Gorom menjadi Kabupaten Kepulauan Gorom,” tandas Bupati Vanath.
Sebagai langkah antisipasi atas rencana itu, Bupati Vanath menjelaskan, bahwa Pemda sejak beberapa tahun belakangan telah melakukan pemekaran kecamatan beserta pembangunan infrstruktur agar bisa memenuhi salah satu persayaratan administratif pembentukan daerah otonom.
Itulah sebabnya, ungkap Vanath, bila semula di SBT hanya terdapat empat kecamatan yakni Bula, Seram Timur, Werinama dan Kecamatan Pulau Gorom. Sejak delapan berdiri SBT telah memekarkan dua belas kecamatan.
Menurut Bupati Abdullah Vanath, Pemda akan terus memproses penambahan kecamatan baru hingga mencapai lima belas kecamatan. Pemda juga secara simultan menyiapkan berbagai hal lainnya yang dipersyaratkan undang-undang sehingga pada tahun 2013 usulan itu tidak terkendala untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat. (Bar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda